Koperasi : Sejarah dan Perilakunya

27 03 2010

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. koperasi adalah usaha kekeluargaan seperti yang tertulis pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1.
Jika kita pernah melihat iklan BRI dimana R. Aria Wiriatmadja di jadikan sebagai bapak koperasi Indonesia. Menurut Pakar koperasi di Purwokerto, yakni Bapak Suroto, saat diskusi beberapa hari yang lalu, menyatakan bahwa ada sejarah yang menyimpang. Dimana pada waktu itu ada seorang Bupati yakni masih dipegang oleh orang Belanda menerapkan sistem seperti layaknya koperasi, kemudian Bpk. R. Aria Wiriatmadja membuat suatu wadah penyimpanan untuk kemandirian maka jadilah Bank Rakyat Indonesia. Awal muasalnya adalah seperti koperasi kredit 9dapat Anda lihat sejarahnya di wikipedia). Bpk R. Aria Wiriatmadja mendapatkan inspirasi dari bupati Belanda tersebut yang membawa masuk sistem koperasi yang telah lama dianut oleh negaranya yakni di Belanda sana. Karena pada awalnya adalah koperasi kredit, kini Bank Rakyat Indonesia telah menjadi BUMN dimana yang menjadi kehendak adalah one foot one share, bukan seperti koperasi yang menerapkan sistem one share one foot.
Koperasi pada awal mulanya adalah buah pemikiran dari Robert Owen, yang menjadi bapak koperasi dunia. dia menerapkan pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Sistem permodalan dalam koperasi adalah dari anggota, sehingga anggota adalah pemilik dari koperasi dan barang siapa ada koperasi yang menganggap anggotanya tidak sebagai pemilik, itu adalah jelas koperasi papan nama. Di Indonesia, koperasi kini menjadi sebuah sistem yang dapat melawan seluruh gerakan dari neo-liberalisme, tetapi masih terhambatnya akses koperasi yang berasal dari pemahaman lokal yang rendah, dan peraturan-peraturan yang mengaturnya. Ada cerita menurut bapak suroto, di beberapa negara maju yang koperasinya maju, koperasi disana tidak dibatasi aturan, karena dengan semakin diperlebar ruang gerak koperasi maka koperasi akan semakin mandiri, efek dominonya adalah kesejahteraan anggota terpenuhi, social welfare negara tersebut akan menaik.
Indonesia kini, belum menerapkannya seperti itu, karena segala sesuatunya masih ada yang mengaturnya. Bahkan ada seorang menteri yang mengatur tentang koperasi. Menurut analisis saya,  sistem koperasi yang memudahkan anggotanya untuk berkreasi, untuk memenuhi kebutuhannya, dan untuk kesejahteraannya, sudah cukup koperasi untuk dikatakan sebagai sebuah sistem ekonomi. Banyak para pakar ekonom, menyebutkan bahwa koperasi semata-mata hanya sebagai alat ekonomi. Padahal jika digambarkan secara terperinci, koperasi yang benar dalah dengan memajukan pendidikan anggotanya, tidak ada bedanya dengan sistem ekonomi liberal, yang memajukan pendidikan dengan daya saing kompetisi. Oleh karenanya, koperasi layak dijadikan sebagai sebuah elemen pembelajaran penting , sehingga efek domino untuk social welfare semakin meningkat.

Ingat koperasi, dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.

Jenis Koperasi :

  1. Koperasi pekerja
  2. koperasi konsumen
  3. koperasi Kredit (credit Union di Eropa)

Mari Berkoperasi…